Dalam era digital saat ini, banyak platform media sosial yang semakin marak, salah satunya adalah TikTok yang mengundang perhatian besar di kalangan pengguna. Namun, kehadiran platform ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait regulasi dan monetisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Belakangan, muncul dugaan bahwa beberapa akun pada TikTok Live terlibat dalam aktivitas perjudian online yang tidak sesuai dengan norma. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan pengawasan dari pihak yang berwenang untuk melindungi publik dan menjaga integritas platform.
Keterlibatan akun-akun tersebut dalam praktik perjudian online telah menarik perhatian pihak berwenang yang kemudian mengambil langkah-langkah untuk investigasi lebih lanjut. Menyikapi hal ini, tindakan tegas pun diperlukan agar pengguna tidak terjerat dalam praktik ilegal yang merugikan.
Proses Investigasi dan Permintaan Data yang Diajukan
Komisi Digital Indonesia (Komdigi) telah meminta data lengkap terkait aktivitas akun-akun yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut. Permintaan ini mencakup informasi detail mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima oleh akun-akun tersebut.
Dalam upaya untuk mendapatkan kejelasan, Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 16 September 2025. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta agar investigasi dapat dilakukan dengan transparan.
Namun, dalam surat resmi yang diterima oleh Komdigi, TikTok mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memberikan data yang diminta. Pihak TikTok beralasan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan yang tidak dapat dibuka untuk publik.
Dasar Hukum Permintaan Data oleh Komdigi
Permintaan data yang diajukan oleh Komdigi didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan oleh pihak berwenang.
Ini menunjukkan bahwa TikTok sebagai platform yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mematuhi regulasi yang ada. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Komdigi menilai bahwa ketidakmampuan TikTok untuk memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Dengan langkah pembekuan sementara TDPSE, diharapkan TikTok dapat mempertimbangkan kembali posisinya dalam hal transparansi data.
Tindakan Tegas untuk Melindungi Pengguna
Melihat situasi ini, Komisi Digital Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif perjudian online. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal jelas kepada platform media sosial lainnya tentang pentingnya menaati regulasi yang berlaku.
Pembekuan sementara terhadap izin penyelenggara TikTok merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa platform tersebut tidak akan digunakan untuk kegiatan ilegal di Indonesia. Ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan pengguna.
Dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Regulasi yang ketat serta pengawasan yang efektif sangatlah penting dalam menghadapi tantangan baru yang muncul di dunia digital.