Kebijakan mengenai pasar modal di Indonesia terus berkembang, terutama menyangkut free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi ini guna meningkatkan likuiditas dan transparansi di pasar. Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK, yang mengonfirmasi bahwa diskusi lebih lanjut tentang kebijakan free float akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam upaya ini, OJK berharap agar perubahan tersebut dapat membantu meningkatkan jumlah investor sekaligus memperkuat posisi pasar modal nasional.
Dalam keterangan lebih lanjut, Djajadi menekankan bahwa penyesuaian ini tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mengusulkan agar semua perubahan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan di industri.
Pentingnya Free Float dalam Pasar Modal Indonesia
Free float adalah istilah yang merujuk pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di pasar. Kebijakan ini sangat penting karena memengaruhi likuiditas saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi free float, semakin banyak investor yang bisa berpartisipasi dalam perdagangan saham tersebut.
Salah satu tujuan utama dari meningkatkan free float adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dengan lebih banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan, investor akan merasa lebih aman untuk berinvestasi, yang pada gilirannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Pihak OJK berharap untuk merilis waktu dekat tentang konsep penyesuaian yang akan segera dilakukan.
Selain itu, peningkatan free float diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing yang selama ini melihat pasar modal Indonesia sebagai alternatif menarik untuk diversifikasi portofolio investasi mereka. Memperkuat fondasi ini akan membantu menciptakan pasar yang lebih sehat dan berkesinambungan.
Kajian dan Pendekatan yang Diterapkan oleh BEI
Dalam kerangka peningkatan kebijakan free float, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjalankan kajian menyeluruh terkait regulasi pencatatan saham. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI, mengungkapkan bahwa kajian ini tidak hanya fokus pada free float saja, tetapi juga pada kebutuhan dan kesiapan perusahaan yang tercatat di bursa.
Nyoman juga menegaskan pentingnya melakukan benchmarking terhadap praktik-praktik yang berlaku di bursa global. Hal ini bertujuan agar aturan yang diterapkan di BEI relevan dengan dinamika pasar, baik domestik maupun internasional. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.
Proses pengumpulan masukan ini diharapkan tidak hanya melibatkan pihak-pihak terkait di industri saja, tetapi juga investor individu yang lebih kecil. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam ekosistem pasar modal.
Upaya BEI dalam Meningkatkan Jumlah IPO
Salah satu strategi yang diadopsi oleh BEI adalah memperbanyak jumlah initial public offering (IPO) yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Hal ini tidak hanya akan menambah nilai total kapitalisasi free float di BEI tetapi juga mendiversifikasi basis investor yang ada. Fokus tersebut diharapkan dapat menghasilkan kehadiran lebih banyak perusahaan di bursa.
BEI saat ini juga melakukan kajian untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh perusahaan skala besar dalam melaksanakan IPO. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perbaikan regulasi serta mendorong lebih banyak perusahaan tertarik untuk melantai di bursa.
Selain itu, BEI juga meluncurkan program pendampingan khusus untuk perusahaan yang ingin melakukan IPO. Program ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari coaching clinic hingga networking event yang melibatkan lembaga profesi penunjang pasar modal.