Profesi penagih utang atau debt collector sering kali dianggap kontroversial, namun ternyata memiliki imbal hasil yang cukup menjanjikan. Bayaran yang diterima dari profesi ini bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti kualitas kinerja dan kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan pemberi kerja.
Dari sudut pandang bisnis, penagih utang berperan penting dalam memulihkan aset yang hilang akibat kredit macet. Hal ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para debt collector untuk menghasilkan pendapatan yang signifikan.
Budi Baonk, seorang praktisi dalam manajemen pemulihan aset di Indonesia, menjelaskan variasi tentang remunerasi yang ditetapkan untuk para debt collector. Menurutnya, komisi yang diberikan kepada debt collector sangat bergantung pada kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahan jasa penagihan eksternal.
Pengaturan dan Harga Bayaran untuk Debt Collector
Dalam praktek penagihan utang, tarif atau bayaran untuk debt collector biasanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Jumlah ini dipengaruhi oleh jenis aset yang berhasil amanakan, sehingga mobil baru cenderung dihargai lebih tinggi dibandingkan dengan mobil yang lebih tua.
Permintaan dan kesepakatan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing memberikan berbagai kemungkinan harga. Variabel track record dan reputasi perusahaan penagihan juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan bayaran tersebut.
Sebagai informasi, keberadaan profesi debt collector diatur oleh POJK 22 Tahun 2023, yang mencakup penyelenggaraan layanan keuangan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya adanya regulasi dalam pengoperasian jasa penagihan utang untuk menjaga standar etik dan hukum.
Aturan dalam Melakukan Penagihan Utang
Regulasi yang ada mengharuskan penyelenggara jasa keuangan untuk selalu memastikan bahwa proses penagihan dilakukan berdasarkan norma yang berlaku. Penagihan yang dilakukan oleh debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau tindakan yang dapat mempermalukan konsumen.
Ketentuan ini juga mencakup larangan terhadap intimidasi dan tekanan yang berlebihan saat melakukan penagihan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat diperlakukan secara manusiawi dalam situasi yang sulit.
Waktu dan tempat penagihan juga diatur ketat dalam regulasi tersebut. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat atau domisili konsumen pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 20.00. Di luar waktu dan tempat yang ditentukan, persetujuan dari konsumen diperlukan agar penagihan dapat dilakukan.
Pentingnya Edukasi bagi Konsumen
Pihak OJK, yang bertanggung jawab atas pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, terus memberikan edukasi kepada konsumen. Konsumen tidak hanya dihimbau untuk memahami hak mereka, tetapi juga tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Saran dari OJK adalah agar konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran untuk secara aktif meminta restrukturisasi dari lembaga keuangan. Langkah ini dapat membantu konsumen menjalani situasi finansial yang sulit dengan lebih baik.
Penting juga bagi konsumen untuk memahami bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi ada di tangan perusahaan keuangan. Oleh karena itu, proaktivitas dalam mengatasi masalah pembayaran akan sangat membantu dalam menghindari penagihan yang tidak perlu.
Respons OJK Terhadap Konsumen yang Beritikad Buruk
OJK menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Ini menunjukkan ketegasan OJK dalam memilah antara konsumen yang berusaha untuk memenuhi kewajiban dan mereka yang tidak bertanggung jawab.
Ketidakpatuhan konsumen dapat merugikan tidak hanya konsumen sendiri, tetapi juga perusahaan yang memberikan pinjaman. Keberadaan debt collector menjadi sangat penting dalam mendukung perlindungan finansial yang sehat di pasar.
Dengan edukasi yang terus menerus dari OJK, diharapkan konsumen dapat lebih memahami kondisi keuangan mereka dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban. Tindakan preventif ini akan membantu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih baik dan lebih adil untuk semua pihak yang terlibat.
