Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk memperbaharui kebijakan penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil setelah mendapati bahwa realisasi dari kebijakan sebelumnya hanya mencapai sekitar dua puluh ribu pelaku, jauh dari target yang diharapkan.
Kebijakan awal ini ditujukan untuk lebih dari satu juta pelaku UMKM, namun hanya berlaku selama enam bulan, yang berakhir pada bulan Mei lalu. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi yang efektif di lapangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemerintah sedang berusaha untuk meningkatkan kualitas kredit bagi pelaku UMKM. Dengan adanya perubahan tersebut, harapan ini diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Rencana Perubahan Kebijakan untuk Menanggulangi Kredit Macet
Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan baru yang akan diluncurkan diharapkan bisa membantu memperbaiki situasi kredit untuk UMKM. Salah satu aspek penting yang ingin ditekankan adalah termasuk pelibatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam fasilitas hapus tagih dan hapus buku kredit macet.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini seharusnya memberi ruang bagi BPD untuk melakukan penghapusan piutang macet. Dengan demikian, lebih banyak pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang dihasilkan.
Pentingnya kebijakan ini juga terletak pada penyehatan kredit yang tidak akan menghalangi penyaluran pembiayaan baru. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM yang selama ini sangat mendukung perekonomian nasional.
Diskusi dengan Kementerian Terkait untuk Penyempurnaan Kebijakan
Pembahasan terkait penguatan kebijakan ini telah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait. Mahendra mengungkapkan bahwa bahwa mereka telah mengajukan usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, antara lain.
Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian kredit macet di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. Hal ini sangat penting mengingat waktu dan efektivitas dalam penyelesaian sengketa kredit akan sangat mempengaruhi performa sektor UMKM.
“Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini, termasuk syarat dan kriteria yang harus dipenuhi,” ungkapnya. Dengan pembenahan ini, diharapkan masalah kredit macet dapat diselesaikan dengan lebih efektif.
Data Pertumbuhan Kredit yang Menunjukkan Tantangan di Sektor UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM mengalami stagnasi, hanya naik sebesar 0,23% pada September 2025. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencatatkan kenaikan sebesar 7,70%.
Hal ini menunjukkan adanya risiko yang lebih tinggi di segmen UMKM dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Pihak OJK menyadari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pembiayaan dan ketersediaan kredit untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan situasi yang ada, pemerintah dan lembaga terkait dituntut untuk lebih agresif dalam menciptakan solusi yang dapat membantu UMKM bertahan dan berkembang. Kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
